Mengenal Jenis Izin Usaha Lengkap 2024 penting sekali untuk mengetahuinya, terutama bagi Anda yang akan membuka sebuah usaha atau bisnis. Karena pada umumnya izin Usaha sangat diperlukan pada semua pelaku usaha. Izin Usaha yang dibutuhkan pun berbeda-beda, tergantung pada jenis bidang usaha yang akan dikerjakan oleh perusahaan. Simak terus ulasan tentang, Mengenal Jenis Izin Usaha Lengkap 2024.

Banyak dokumen Izin Usaha ketika akan mendirikan sebuah usaha, untuk itu tidak perlu Mengenal Jenis Izin Usaha Lengkap 2024. Baik dalam bentuk CV, Firma, atau PT, dan lainnya dimana hal tersebut akan digunakan sebagai legalitas dalam kegiatan usaha. Jenis-jenis Izin Usaha yang sebaiknya Anda ketahui dalam persiapan pendirian sebuah usaha sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Mengenal Jenis Izin Usaha Lengkap 2024

Sebelum membuat perizinan untuk usaha, sebaiknya Anda Mengenal Jenis Izin Usaha Lengkap 2024 agar tidak salah. Dengan Mengenal Jenis Izin Usaha Lengkap 2024 makan pengurusan perizinan akan menjadi lancar. Mari simak ulasan  mengenai Jenis Izin Usaha Lengkap 2024 berikut ini:

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) Merupakan identitas pelaku usaha apapun bentuk usahanya, baik usaha perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum. Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan satu dokumen yang wajib Anda penuhi. Dengan surat ini nanti akan Anda perlukan ketika membuat dokumen lain seperti SIUPNPWPTDP dan surat pendukung lain pendirian usaha Anda. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kelurahan ataupun Kecamatan setempat, dimana tempat Anda akan mendirikan usaha. Pada umumnya, SKDU hanya memerlukan waktu  pembuatan dalam sehari, bilamana semua persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak, baik NPWP perorangan ataupun NPWP badan hukum, sebagai alat administrasi pajak sekaligus sebagai identitas pajak Anda.

Izin Usaha Dagang (UD)

Izin Usaha Dagang (UD) adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja. Meskipun begitu, Anda tetap membutuhkan Surat Izin UD (Usaha Dagang) ini sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Izin Tempat Usaha (SITU)

Izin Tempat Usaha (SITU) adalah Izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti Izin tempat usaha yang Anda dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Izin Prinsip

Izin Prinsip dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

Izin Usaha Industri (SIUI)

Izin Usaha Industri (SIUI) adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI).Dan kini, dengan adanya sistem OSS, Anda cukup gunakan SIUI (Izin Usaha Industri) ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang Anda jalankan tanpa melanggar peraturan.

Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara sah.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Dengan Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini, maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek Konstruksi.

HO (Izin Gangguan)

HO (Izin Gangguan) biasa disebut dengan HO (Hinderordonnantie) merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pelaku usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Izin BPOM

Izin BPOM adalah Izin berupa Izin Edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh Industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh Izin usaha dan/atau kegiatan.

Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah Izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai Izin pemindahan hak.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor Pariwisata, seperti usaha jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.

Sebaiknya Mengenal Jenis Izin Usaha Lengkap 2024

Demikianlah ulasan Mengenal Jenis Izin Usaha Lengkap 2024 dan jenis-jenis Izin usaha yang diperlukan oleh para pelaku usaha yang akan mendirikan usahanya. Segera hubungi Bijasi untuk Jasa Konsultan Perizinan Penunjang Bisnis Anda. Silahkan Chat WA, Call atau kirim pesan pada kontak di website ini. Semoga ulasan tentang Mengenal Jenis Izin Usaha Lengkap 2024 bermanfaat.

Layanan Jasa Sertifikasi ISO Murah 2024 Izin Usaha Angkutan BBM Murah 2024 Jasa Konsultan Rajawali Tunggal Abadi Terbaik 2023