Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 2024 yang perlu Anda pahami, terutama bagi Anda yang menjalankan bisnis pengangkutan Limbah B3. Setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengakutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik. Simak ulasan menarik mengenai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 2024 selanjutnya.

Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 2024

Rekomendasi ini sangat penting untuk mengetahuinya, agar dapat memenuhi aturan yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah. Kami sebagai penyedia jasa izin limbah akan membantu proses pengurusan terkait izin limbah yang sedikit rumit dan pasti akan menyita waktu Anda. Beberapa hal mengenai limbah bahan, berbahaya dan beracun dikutip dari menlhk.go.id bisa menjadi bahan pengetahuan penting.

Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 2024

  • Dasar Hukum
  • Ruang Lingkup
  • Proses Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
  • Pengangkutan Limbah B3 Yang Wajib Dilengkapi Dengan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
  • Persyaratan Alat Angkut Limbah B3
  • Persyaratan Administrasi dan Teknis
  • Simbol dan Label Limbah B3
  • Pemberian Simbol dan Label pada Wadah/Kemasa dan Alat Angkut Limbah B3
  • Wadah / Kemasan Limbah B3 dan Alat Angkutnya
  • Kompatibilitas Limbah B3
  • Dokumen Limbah B3 (Manifes)
  • Format Pelaporan Pengangkutan Limbah B3

Dasar Hukum

  • Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Ruang Lingkup

Layanan rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diberikan meliputi pengangkutan menggunakan alat angkut darat dan/atau alat angkut laut (kapal).

Proses Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 2024

  • Pemohon mengajukan berkas rekomendasi pengangkutan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Deputi MENLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, yang ditujukan pada Pelayanan Terpadu KLHK.
  • Pemohon melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan. Informasi mengenai persyaratan rekomendasi dapat diakses pada laman http://pelayananterpadu.menlh.go.id
  • Verifikasi lapangan oleh petugas KLHK untuk memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan dan kesesuaian jenis limbah B3 dan alat angkut yang digunakan, termasuk kesesuaian dengan simbol dan label limbah B3 yang akan digunakan sesuai peraturan.
  • Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.

Prosedur izin Pengangkutan Limbah B3

Pengangkutan Limbah B3 Yang Wajib Dilengkapi Dengan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 2024

Pengangkutan limbah B3 yang wajib dilengkapi dengan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi:

  • Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil limbah B3 ke Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang berlokasi di luar tapak proyek Penghasil Limbah B3 (lihat Gambar Pola 1);
  • Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 di lokasi A ke Penghasil Limbah B3 yang sama yang berlokasi di luar tapak proyek lokasi A (baik melewati jalan umum maupun tidak melewati jalan umum)(lihat Gambar Pola 2);<
  • Pengangkutan limbah B3 (baik yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 atau Pengangkut Limbah B3) yang dilakukan dalam tapak proyek yang sama namun melewati jalan umum (lihat Gambar Pola 3);
  • Pengangkutan limbah B3 dari Pengumpul Limbah B3 ke Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3;
  • Pengangkutan limbah B3 dari Pemanfaat Limbah B3 ke Pengolah dan/atau Penimbun Limbah B3; dan
  • Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 ke pelabuhan untuk kegiatan ekspor limbah B3 yang tidak menggunakan kontainer.
Catatan:

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Limbah B3, istilah yang digunakan untuk usaha dan/atau kegiatan jasa Pengelolaan Limbah B3 yaitu: Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3.

Pengangkutan Limbah B3

Beberapa bentuk pengangkutan limbah B3 yang tidak memerlukan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi:

  • Pengangkutan limbah B3 (baik yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 atau Pengangkut Limbah B3) yang dilakukan dalam tapak proyek yang sama (dari offshorelaut- ke onshore-darat- ) (lihat Gambar Pola 4); dan
  • Pengangkutan limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 ke Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang berlokasi di dalam tapak proyek Penghasil Limbah B3 (lihat Gambar Pola 5).

Pengangkutan Limbah B3

Catatan:

Kegiatan pengangkutan limbah B3 yang tidak memerlukan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wajib memenuhi persyaratan teknis pengangkutan limbah B3, antara lain:

  • Menggunakan alat angkut khusus untuk pengangkutan limbah B3 dan dalam keadaan laik jalan;
  • Menggunakan alat angkut tertutup ketika melakukan pengangkutan limbah B3 kategori bahaya 1;
  • Melekatkan simbol limbah B3 terhadap alat angkut limbah B3 yang digunakan untuk alat angkut darat;
  • Melakukan pengemasan limbah B3 yang diangkut sesuai dengan ketentuan mengenai pengemasan limbah B3 dan melekatinya dengan simbol dan label limbah B3; dan
  • Memperhatikan kompatibilitas limbah B3.

Korelasi antara rekomendasi pengangkutan limbah B3 dengan penggunaan manifes limbah B3 dapat dilihat dalam tabel berikut:

Angkutan Limbah B3

Pengangkutan limbah B3 menggunakan pesawat udara dan/atau kapal RORO (roll-on, rolloff) tidak memerlukan rekomendasi pengangkutan limbah B3. Adapun rekomendasi pengangkutan limbah B3 menggunakan kereta api hanya diberikan kepada operator kereta api.

Persyaratan Alat Angkut Limbah B3

Pengangkutan limbah B3 wajib menggunakan alat angkut yang dikhususkan untuk mengangkut limbah B3, kecuali kapal laut. Pengangkutan limbah B3 di darat harus menggunakan alat angkut mobil roda 4 (empat) atau lebih, kecuali pengangkutan limbah B3 infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan. Pengangkutan limbah B3 menggunakan mobil roda 3 (tiga) hanya dapat dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melakukan pengangkutan limbah medis ke depo pemindahan (transfer depo) atau ke pengolah dan/atau penimbun limbah B3 yang berizin dalam 1 (satu) wilayah provinsi.

Permohonan rekomendasi pengangkutan dengan mobil roda 3 (tiga) diajukan oleh pemohon kepada bupati/wali kota untuk pengangkutan skala kabupaten/kota atau kepada gubernur untuk pengangkutan skala provinsi. Selanjutnya, permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3 dapat diajukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan skala pengangkutan limbah B3 yang dilakukan. Pemberlakuan dan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat angkut mobil roda 3 (tiga) akan diatur tersendiri dalam peraturan mengenai pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Persyaratan umum untuk pengangkutan limbah B3, yaitu:
  • Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1, wajib menggunakan alat angkut tertutup untuk alat angkut darat, dan
  • Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 2, dapat menggunakan alat angkut bersifat tertutup atau terbuka untuk alat angkut darat.

Persyaratan Administrasi dan Teknis

Rekomendasi Alat Angkutan Darat
Persyaratan Administrasi
  • Lembar pernyataan keabsahan dokumen
  • Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan
  • NPWP
  • Foto kopi buku Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup
  • Surat bukti kepemilikan alat angkut berupa STNK
  • Surat bukti kelaikan jalan berupa KIR
  • SOP tata cara muat sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan diangkut
  • SOP tata cara bongkar sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan diangkut
  • SOP penanganan dalam keadaan darurat sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan diangkut
Persyaratan Teknis Umum Pengangkutan Limbah B3
  • Foto alat angkut darat
  • Foto Alat Tanggap Darurat dan Foto Alat Perlindungan Diri (APD)
  • Foto Kemasan Limbah B3
  • Foto penempatan (tata letak) kemasan Limbah B3 di dalam kendaraan Persyaratan tambahan untuk permohonan perpanjangan dan/atau penambahan alat angkut dan/atau perubahan jenis limbah untuk rekomendasi pengangkutan Limbah B3
  • Foto kopi Kontrak kerja sama antara penanggung jawab kegiatan (transporter) dengan penghasil Limbah B3
  • Foto kopi Kontrak kerja sama antara penghasil Limbah B3 dengan pengelola Limbah B3
  • Laporan pengangkutan Limbah B3
Persyaratan Teknis Khusus Pengangkutan Limbah B3
  • Keterangan tentang moda transportasi
  • Keterangan tentang jenis limbah B3
  • Perjalanan Limbah B3; Kota asal (sumber/penghasil) limbah B3; Kota tujuan pengangkutan limbah B3 (Pengelola Limbah B3).
  • Rekomendasi Alat Angkutan Laut
  • Persyaratan Administrasi
  • Lembar pernyataan keabsahan dokumen
  • Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan
  • NPWP
  • Foto kopi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)
  • Foto kopi Kontrak kerja sama antara penanggung jawab kegiatan (transporter) dengan pemilik kapal yang telah dilegalisir
  • Foto kopi buku Polis Asuransi Pencemaran Lingkungan Hidup
  • Surat bukti kepemilikan alat angkut kapal
  • Foto kopi izin kelayakan kapal dari instansi terkait
  • SOP tata cara muat sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan diangkut
  • SOP tata cara bongkar sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan diangkut
  • SOP penanganan dalam keadaan darurat sesuai dengan jenis dan karakteristik Limbah B3 yang akan diangkut
  • Persyaratan Teknis Umum Pengangkutan Limbah B3
  • Foto alat angkut kapal
  • Foto Alat Tanggap Darurat dan Foto Alat Perlindungan Diri (APD)
  • Foto Kemasan Limbah B3
  • Foto penempatan (tata letak) kemasan Limbah B3 di dalam kendaraan (Persyaratan tambahan untuk permohonan perpanjangan dan/atau penambahan alat angkut dan/atau perubahan jenis limbah untuk rekomendasi pengangkutan Limbah B3)
  • Foto kopi Kontrak kerja sama antara penanggung jawab kegiatan (transporter) dengan penghasil Limbah B3
  • Foto kopi Kontrak kerja sama antara penghasil Limbah B3 dengan pengelola Limbah B3
  • Laporan pengangkutan Limbah B3
Persyaratan Teknis Khusus Pengangkutan Limbah B3
  • Keterangan tentang moda transportasi
  • Keterangan tentang jenis limbah B3
  • Perjalanan Limbah B3; Kota asal (sumber/penghasil) limbah B3; Kota tujuan pengangkutan limbah B3 (Pengelola Limbah B3).

Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis di atas sesuai dengan SOP yang ditetapkan di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dapat dilihat pada Persyaratan Administrasi Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengangkutan limbah B3 yaitu dimilikinya Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure, SOP), baik untuk pembongkaran limbah B3, pemuatan limbah B3, maupun tanggap darurat ketika terjadi kecelakaan atau keadaan darurat. Penyusunan SOP harus sesuai dengan sistem mutu dan ditandatangani atau disahkan oleh manajer mutu (pihak yang melakukan pengendalian terhadap mutu) sebagaimana contoh dalam Lampiran I Pedoman ini. Contoh, untuk SOP Pemuatan Limbah B3 ke dalam alat angkut harus memuat:

Penunjukan staf yang boleh melakukan proses muat;
  • Persiapan dan penanganan dan limbah B3 sebelum dimuat, termasuk dokumen limbah B3 yang diperlukan, sesuai dengan karakteristik dan/atau fasa limbah B3;
  • Teknik memasukkan (memuat) limbah B3 ke dalam kendaraan, sesuai dengan karakteristik ;
  • Penggunaan alat bantu yang digunakan dan teknik pengoperasiannya, sesuai dengan kemasan limbah B3;
  • Pengaturan komposisi limbah B3 yang akan dimuat dalam satu shift pengangkutan, sesuai dengan kompatibilitas limbah B3;
  • Penyelesaian proses muat; dan
  • Penyelesaian administrasi limbah B3 dan penyerahan dokumen limbah B3.
  • Simbol dan Label Limbah B3

Simbol pada wadah/kemasan dan alat angkut limbah B3 mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sampai ditetapkannya peraturan atau kebijakan lain terkait hal tersebut. Simbol adalah gambar yang menyatakan karakteristik  limbah B3, dan label adalah tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik dan jenis limbah B3.

Setiap alat angkut limbah B3 di darat wajib diberi simbol sesuai dengan karakteristik  limbah B3 dan setiap wadah (container) limbah B3 wajib diberi label sesuai dengan karakteristik limbah B3. Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik limbah yang dikemasnya. Jika suatu limbah memiliki karakteristik lebih dari satu, maka simbol yang dipasang adalah simbol dari karakteristik yang dominan.

Sedangkan jika terdapat lebih dari satu karakteristik dominan (predominan), maka wadah harus dilekati dengan masing-masing simbol karakteristik predominan (misal: beracun dan korosif). Untuk mengetahui karakteristik suatu limbah B3, maka penghasil limbah B3 wajib melakukan uji karakteristik. Adapun kewajiban pengangkut adalah memastikan bahwa  setiap wadah/kemasan telah diberikan/dilekati simbol dan label limbah B3 sesuai dengan karakteristiknya sebelum dilakukan pengangkutan limbah B3.

Limbah B3

Dalam penggunaannya, simbol dan label pada gambar 2 wajib memiliki ukuran sebagai berikut:

Limbah B3

Selain simbol karakteristik limbah B3 sebagaimana dimaksud pada gambar 2, setiap wadah/kemasan limbah B3 wajib diberikan label berikut:

Limbah B3

Limbah b3

Pemberian Simbol dan Label pada Wadah/Kemasa dan Alat Angkut Limbah B3

Bergantung pada jenis dan karakteristik limbah B3, maka beberapa wadah/kemasan limbah B3 yang biasa digunakan antara lain: drum baja, wadah fleksibel, hopper, drum plastik, tangki, jumbo bag, dll.

Simbol Limbah b3

Simbol Limbah B3

Untuk alat angkut darat limbah B3, pemberian simbol wajib memenuhi persyaratan:

  • Foto alat angkut berwarna (colour) dari depan, belakang, kiri dan kanan
  • Terlihat identitas nama perusahaan (ditulis nama lengkap dan bukan singkatan) di kanan, kiri, depan dan belakang
  • Nomor telepon perusahaan wajib tercantum permanen (nomor yang dapat dihubungi apabila terjadi kecelakaan) di sebelah kanan dan kiri kendaraan

Alat Angkut Limbah B3

Alat Angkut Limbah B3

Alat Angut Limbah B3

Wadah / Kemasan Limbah B3 dan Alat Angkutnya

Jenis Limbah B3 Cair
  • Wadah/Kemasan: Drum baja, Drum plastik dan Tangki
  • Alat Angkut Darat: Alat angkut sedot, Truk tangki, Truk kargo: dengan pengangkat atau Crane
Jenis Limbah B3 Sludgy (serupa sludge)
  • Wadah/Kemasan: Drum baja, Wadah fleksibel (jumbo bag), Hopper, Drum plastik, Tangki
  • Alat Angkut Darat:  Alat angkut sedot: dengan kemampuan sedot tinggi, Truk kedap air (water tigth dump truck), Truk kargo: dengan pengangkat atau crane
Jenis Limbah B3 Padat
  • Wadah/Kemasan: Drum baja, Wadah fleksibel (jumbo bag, karung), Tong Kaleng, Kotak kayu/besi, Tangki ISO (ISO tank), Tangki IBC (IBC tank)
  • Alat Angkut Darat: Truk, Truk pengumpul limbah dengan alat pemadat (compactor), Truk trailer dengan kargo/container yang dapat dilepas, Truk kargo: dengan pengangkat atau crane, Truk van dengan pengangkat (lifter)

Kompatibilitas Limbah B3

Pengangkutan limbah B3 harus memperhatikan kompatibilitas limbah B3 untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat saling bereaksinya antar limbah B3 yang diangkut. Kompatibilitas limbah B3 dalam pengangkutan mengikuti ketentuan sebagaimana tabel kompatibilitas berikut:

Kompatibilitas Limbah B3

Dokumen Limbah B3 (Manifes)

Setiap pengangkutan limbah B3 wajib dilengkapi dengan dokumen limbah B3 (manifes). Dokumen limbah B3 wajib terus menyertai perjalanan limbah B3 dan diserahkan kepada para pihak yang disinggahi limbah B3. Dokumen limbah B3 merupakan milik para pihak sesuai dengan keperluannya sebagaimana terlihat dalam gambar 13. Dalam penggunaan manifes, setiap lembar manifes harus dilekati barcode (kode rahasia) untuk memastikan bahwa setiap perpindahan limbah B3 dilakukan oleh pengangkut limbah B3 yang memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3 dan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengangkutan limbah B3.

Dokumen Limbah B3

Format Pelaporan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 2024

Pelaporan pelaksanaan pengangkutan limbah B3 dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali menggunakan format pelaporan sebagaimana Lampiran III Pedoman ini.

Hubungi Kami Untuk jasa Pengurusan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 2024

Untuk Anda yang memerlukan bantuan dalam Jasa mengurus izin Pengangkutan Limbah B3, silahkan menghubungi kami. Anda bisa menghubungi kami lewat chat WA, call dan kirim pesan pada kotak pesan di website ini.